Sabtu, 27 Oktober 2012

Fungsi Hukum Menurut Para Ahli


Fungsi Hukum secara garis besar adalah sebagaimana termaktub dibawah ini :
 Sebagai alat pengendalian sosial (a tool of social control).
v
 Sebagai alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering).
v
 Sebagai alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
v
 Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
v
 Sebagai sarana penggerak pembangunan.
v
 Sebagai fungsi kritis dalam hukum.
v
 Sebagai fungsi pengayoman.
v
 Sebaga alat politik.
v
Sedangkan konsep Hukum yang dipaparkan oleh Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA adalah : 1) Hukum sebagai asas moral atau asas keadilan yang bernilai universal dan menjadi bagian inherent sistem hukum alam, 2) Hukum sebagai kaidah-kaidah positif, dan 3) Hukum sebagai institusi sosial.18 Fungsi Hukum (The Funcions of Law) Menurut Sjachran Basah hukum terutama dalam masyarakat Indonesia mempunyai panca fungsi, yaitu: 1) Direktif 2) Integratif 3) Stabilitatif 4). Perfektif 5). Korektif. Dalam Implementasinya Hukum Dapat Berwujud: 1). Preventif 2). Represif dan 3). Rehabilitatif. Tujuan Hukum Menurut Teori Etis (Aristoteles) Hukum hanya semata-mata bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan, sedangkan keadilan dibedakan menjadi dua yaitu : 1).Keadilan komutatif, yang menyamakan prestasi dan kontra prestasi, dan yang ke 2). Keadilan Distributif, keadilan yang membutuhkan distribusi atau penghargaan.
Lain halnya Utiliteis (Jeremy Bentham) menganggap hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja, sedangkan ajaran yuridis dogmatic .
(John Austin, Hans Kelsen) bertujuan untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum.19 Kita tahu bahwa Hukum di Indonesia ini merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat, sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Juga hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara
Posted on by Fairuz Rafida ( 내 블로그 ) | No comments