BENTUK
USAHA KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seringkali orang mencampur adukkan antara badan usaha dengan perusahaan. Padahal sebenarnya dua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan.Untuk itu diperlukan adanya pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan.
Badan usaha didefinisikan kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian badan usaha dan
bagaimana proses pendirinya?
2. Apa
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan?
3.Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
4.Bagaimana kelebihan dan kekurangan dari masing- masing badan usaha?
5.
Apa peran badan usaha untuk perekonomia Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang
ingin dicapai adalah :
1. Untuk
mengetahui pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendiriannya.
2.
Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
3.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha. 4. Untuk
mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing- masing badan usaha
5. Untuk menambah wawasan tentang peranan badan usaha untuk perekonomian
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah sebuah
organisasi kesatuan yuridis ( Hukum ) Teknis dan ekonomis yang terstuktur dalam
mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang
bertujuan untuk mencari laba ( keuntungan ).
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu
unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk
menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
2.2.
Perbedaan
Badan Usaha dan Perusahaan
Badan
Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda.Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara sedangkan
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.Perbedaan Badan usaha dengan Perusahaan
Tabel 1 Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
|
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
|
Suatu Kebulatan Ekonomi
|
Bagian Dari Badan Usaha
|
|
Kesatuan Yuridis
Dan Ekonomi
|
Kesatuan Teknis
|
|
Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
|
Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan
untuk memperoleh laba.
|
|
Tempat Kedudukan
|
Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokasi
|
Badan
usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan
dengan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.
Fungsi
Operasional
Fungsi Operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik.Terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.
Fungsi Operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik.Terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.
2.
Fungsi
Manajerial
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Terdiri dari fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian
Fungsi Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Terdiri dari fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian
3.
Fungsi
social
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut.Terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut.Terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.
4.
Fungsi
Pertumbuhan Ekonomi Sosial
Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.
Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.
2.3. Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa
perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya
ditangani oleh satu orang.Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi
manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.Namun jika
untung, tentu untuk sendiri . Ciri-cirinya :
1. Dimiliki oleh perorangan.
2. Pengelolaan terbatas atau sederhana.
3. Modal tidak terlalu besar.
4. Kelangsungan hidup usaha bergantung
pada pemilik perusahaan.
Untuk kelebihan :
1. Dapat mudah dimulai.
2. Biaya tergolong rendah.
3. Bebas dalam mengelola perusahaan.
Untuk kekurangan :
1. Karena perorangan dan biaya
terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
2. Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
3. Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi
oleh pemilik juga kecil.
2.4. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha
yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas
kekeluargaan. Menurut ILO ( International Labour Organization ),
koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang -
orang.
2. Penggabungan orang - orang
berdasarkan kesukarelaan.
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai.
4. Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan.
5. Anggota koperasi menerima manfaat
dan resikonya secara seimbang.
Untuk kelebihan :
1. Sisa hasil Usaha yang dihasilkan
oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2. Anggota koperasi berperan jadi
konsumen dan produsen sekaligus.
3. Seseorang yang akan menjadi anggota
koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
4. Mengutamakan kepentingan Anggota.
Untuk kekurangan :
1. Modal terbatas.
2. Daya saing lemah.
3. Tidak semua anggota memiliki
kesadaran berkoperasi.
4. Sumber daya manusia terkadang
kurang.
2.5. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha
dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sudah
ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan
merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena
selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal
tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran
menjadi PT. KAI
2. Perum
Perum ibarat
perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada
profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan
berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan
namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya
berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero
merupakan salah satu bentuk badan usaha
yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari
keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan
masyarakat. Ciri-ciri Persero :
1.
Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
2.
Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
3.
Dipimpin
oleh direksi
4.
Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
5.
Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api
Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak
lagi.
2.6. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS) yang memiliki definisi.Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha
memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau
jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS
adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan
modalnya serta membuka lapangan kerja.Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan
usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri.Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
A. Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)-
Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri.Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
A. Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)-
Badan Usaha Milik Swasta memiliki
fungsi dan peranan yang penting dalam perekonomian. Kekuatan dana (finansial),
profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta
sehingga pemerintah berinisiatif melibatkan badan swasta dalam membangun
perekonomian Indonesia, maka dari itu Fungsi
dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta selama ini adalah sebagai berikut :
1. Fungsi
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)Sebagai
rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
2. Sebagai rekan dalam pengelolaan
sumber daya
3. Merupakan dinamisator dalam
perekonomian masyarakat
4. Memberikan pelayanan bagi masyarakat
5. Sebagai Mitra BUMN
6. Sebagai Penambah produksi
nasional
7. Sebagai pembuka kesempatan
kerja
8. Sebagai penambah kas negara dan
pemacu pendapatan nasional
9. Membantu pemerintah dalam
pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh
pemerintah.
10. Membantu pemerintah dalam usaha
dalam pemerataan pendapatan
Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri atau
karekteristik. Ciri-Ciri Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) Secara Umum adalah sebagai berikut :
1. Badan usaha yang modalnya sepenuhnya
berasal dari pihak swasta
2. Pengawasan yang dijalankan secara
hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan
3. Mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya
4. Dalam pembagian laba berdasarkan
pada memilik saham atau modal terbanyak
5. Badan usaha yang memiliki badan hokum
6. Dijalankan dan dimodali oleh
perorangan, banyak orang atau berkelompok.
7. Para anggota memiliki hak suara
sesuai dengan jumlah modal/saham
8. Dapat menjual saham melalui bursa
efek
9. Modalnya dapat diperoleh dari
lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank.
C. Ciri-Ciri
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Kepemilikannya
1. Usaha Badan Swasta Perseorangan
Pemilik
dari badan usaha adalah perseorangan. Pemilik merupakan pemegang tertinggi
kekuasaan yang mengatur segala usahanya. Jalannya badan usaha bergantung dari
kebijakan perseorangan. Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah
pemilik secara perseorangan.
2. Usaha Badan Swasta
Persekutuan
Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih.
Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan. Kemajuan dan
Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu. Segala kegiatan badan
usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.
D. Ciri-Ciri
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Fungsinya
1.
Badan
usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan
keuntungan tersebut
2.
Sebagai
lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan
pelayanan kepada masyarakat
3.
Sebagai
dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia
4.
Sebagai
pengelola dan sumber daya alam dan manusia
5.
Rekan
kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
E. Ciri-Ciri
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Permodalannya
1. Keseluruhan modal dimiliki oleh
pihak swasta atau pengusaha
2. Pinjaman diperoleh dari lembaga
keuangan baik bank maupun non bank
3. Penerbitan dan penjualan saham
melalui bursa efek
4. Sebagian laba dibagi kepada pemegang
saham, dan sisanya ditahan
5. Memiliki cadangan dalam pengembangan
usaha
6. Dapat menerbitkan obligasi dalam
jangka waktu yang panjang
BAB III
PENUTUPAN
1.1. Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah.
1.2.
Komentar
Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi
kita untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu
mengenai kekurangan ataupun kelebihannya. Dalam mendirikan badan usaha harus
sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak
mengalami kerugian. Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan
mencampur adukan badan usaha dan perusahaan. Oleh karena itu kita harus paham perbedaan
setiap masing-masing bentuk usaha.
Seperti membangun sebuah perusahaan secara pribadi membutuhkan tekad niat
untuk bekerja keras, mengerti pasar saham, dan modal yang cukup besar. Karena jika
kita tidak mempunyai mental yang kuat maka perusahaan yang dibuat tidak akan berkembang.
Untuk membangun perusahaan juga dibutuhkan ide-ide cemerlang, agar perusahaan yang
dirintis akan terus berkembang. Dan selain itu, dari berkembangnya suatu perusahaan
ditentukan dari bagaimana kinerja pegawainya, mulai dari bagian pengelola keuangan,
manager, ataupun setiap bagian-bagian dari perusahaan itu.
DAFTAR PUSTAKA
www.eduspensa.com › Badan
Usaha › Ekonomi › IPS
Noviyanto. 2011. Pengembangan
Rencana Bisnis di Bidang TIK Regulasi dan
Prosedur Pendirian Usaha, (Online ) diakses 10 November 2018 .