Selasa, 20 November 2018

Pengantar Bisnis Informatika


BENTUK USAHA KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

        Seringkali orang mencampur adukkan antara badan usaha dengan perusahaan. Padahal sebenarnya dua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan.Untuk itu diperlukan adanya pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan.
       Badan usaha didefinisikan kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
       Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.  Apa pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendirinya?                                                                                                 2. Apa Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan?                                                                      3.Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?                                                                                      4.Bagaimana kelebihan dan kekurangan dari masing- masing badan usaha?                                                                                              5. Apa peran badan usaha untuk perekonomia Indonesia?

1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah :                                                                
1.  Untuk mengetahui pengertian badan usaha dan bagaimana proses pendiriannya.                                                                                 2. Untuk mengetahui perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.                                                                                                 3. Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha.                                                                          4. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing- masing badan usaha                                                                                  5. Untuk menambah wawasan tentang peranan badan usaha untuk perekonomian Indonesia.















BAB II
PEMBAHASAN
2.1.       Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah sebuah organisasi kesatuan yuridis ( Hukum ) Teknis dan ekonomis yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang bertujuan untuk mencari laba ( keuntungan ).                      
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

2.2.      Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
     Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara sedangkan perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.Perbedaan Badan usaha dengan Perusahaan   
Tabel 1 Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
                     Badan Usaha
                    Perusahaan
 Suatu Kebulatan Ekonomi
Bagian Dari Badan Usaha
 Kesatuan Yuridis Dan Ekonomi
Kesatuan Teknis
Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan badan untuk memperoleh laba.
Tempat Kedudukan
Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokasi
                                               
  Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.    Fungsi Operasional
     Fungsi Operasional adalah fungsi yang memungkinkan suatu badan usaha dapat melaksanakan kegiatannya dengan baik.Terdiri dari fungsi pembelian dan produksi, fungsi pemasaran, fungsi keuangan, fungsi personalia, fungsi akuntansi, fungsi administrasi, fungsi tekhnologi informasi, dan fungsi transformasi dan komunikasi.
2.    Fungsi Manajerial
    Fungsi Manajerial adalah fungsi yang menyatakan bagaimana suatu badan usaha dikelola. Terdiri dari fungsi fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi penggerakan, dan fungsi pengendalian
3.    Fungsi social
    Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan lingkungan di luar badan usaha (eksternal). Fungsi sosial ini menyatakan sejuh mana suatu badan usaha mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan di luar badan usaha tersebut.Terdiri dari penyediaan lapangan kerja dan peingkatan kualitas hidup.
4.    Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Sosial
    Pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan dunia usaha. Kemajuan dunia usaha menyangkut kemajuan badan usaha.

2.3.      Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang.Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.Namun jika untung, tentu untuk sendiri . Ciri-cirinya :
1.    Dimiliki oleh perorangan.
2.    Pengelolaan terbatas atau sederhana.
3.    Modal tidak terlalu besar.
4.    Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Untuk kelebihan :
1.    Dapat mudah dimulai.
2.    Biaya tergolong rendah.
3.    Bebas dalam mengelola perusahaan.
Untuk kekurangan :
1.    Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
2.    Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
3.    Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

2.4.      Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
1.    Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
2.    Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
3.    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4.    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
5.    Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Untuk kelebihan :
1.    Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2.    Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
3.    Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
4.    Mengutamakan kepentingan Anggota.
Untuk kekurangan :
1.    Modal terbatas.
2.    Daya saing lemah.
3.    Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
4.    Sumber daya manusia terkadang kurang.

2.5.      BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI
2. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. Ciri-ciri Persero :
1.    Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2.    Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3.    Dipimpin oleh direksi
4.    Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5.    Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6.    Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.

2.6.      BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS) yang memiliki definisi.Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja.Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

         Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri.Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.

A. 
Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)-
          Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam perekonomian. Kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta sehingga pemerintah berinisiatif melibatkan badan swasta dalam membangun perekonomian Indonesia, maka dari itu Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta selama ini adalah sebagai berikut :
1.    Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 
2.    Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya 
3.    Merupakan dinamisator dalam perekonomian masyarakat 
4.    Memberikan pelayanan bagi masyarakat
5.    Sebagai Mitra BUMN 
6.    Sebagai Penambah produksi nasional 
7.    Sebagai pembuka kesempatan kerja 
8.    Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
9.    Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah. 
10. Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan

Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri atau karekteristik. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara Umum adalah sebagai berikut :
1.    Badan usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
2.    Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan 
3.    Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
4.    Dalam pembagian laba berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak
5.    Badan usaha yang memiliki badan hokum
6.    Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok. 
7.    Para anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
8.    Dapat menjual saham melalui bursa efek
9.    Modalnya dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank. 
C.      Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Kepemilikannya
1. Usaha Badan Swasta Perseorangan
    Pemilik dari badan usaha adalah perseorangan. Pemilik merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya. Jalannya badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan. Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara perseorangan.
2. Usaha Badan Swasta Persekutuan 
     Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih. Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan. Kemajuan dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu. Segala kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.
D.     Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Fungsinya
1.    Badan usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
2.    Sebagai lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada masyarakat 
3.    Sebagai dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia 
4.    Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia 
5.    Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

E.      Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Permodalannya 
1.    Keseluruhan modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
2.    Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
3.    Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek
4.    Sebagian laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
5.    Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha 
6.    Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang

BAB III
PENUTUPAN
1.1.      Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah.
1.2.      Komentar
Badan usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu mengenai kekurangan ataupun kelebihannya. Dalam mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian. Badan usaha dan perusahaan memiliki perbedaan, jadi jangan mencampur adukan badan usaha dan perusahaan. Oleh karena itu kita harus paham perbedaan setiap masing-masing bentuk usaha.
Seperti membangun sebuah perusahaan secara pribadi membutuhkan tekad niat untuk bekerja keras, mengerti pasar saham, dan modal yang cukup besar. Karena jika kita tidak mempunyai mental yang kuat maka perusahaan yang dibuat tidak akan berkembang. Untuk membangun perusahaan juga dibutuhkan ide-ide cemerlang, agar perusahaan yang dirintis akan terus berkembang. Dan selain itu, dari berkembangnya suatu perusahaan ditentukan dari bagaimana kinerja pegawainya, mulai dari bagian pengelola keuangan, manager, ataupun setiap bagian-bagian dari perusahaan itu.


















DAFTAR PUSTAKA

www.eduspensa.com › Badan Usaha › Ekonomi › IPS
Noviyanto. 2011. Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang TIK Regulasi dan   Prosedur Pendirian Usaha, (Online ) diakses 10 November 2018 .


Posted on by Fairuz Rafida ( 내 블로그 ) | No comments

0 comments:

Posting Komentar